Senin, 04 Mei 2020

TUGAS | PROGRAM KESETARAAN PAKET B


PROGRAM KESETARAAN PAKET B
Aulia Rizky Faradila
160141600688

1.      Kelembagaan
Untuk menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.  Pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diperbaharui dengan PP Nomor 32 tahun 2015;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4.      Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
11.  Permenkeu Nomor168/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
12.  DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2016 NOMOR : SP DIPA-023.05.1.666866/2016.

2.      Organisasi Pelaksanaan
Organisasi pelaksana program Pendidikan Kesetaraan Paket B setara SMP adalah lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket B seperti: pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembagakursus dan pelatihan, kelompok belajar, rumah pintar, dan satuan pendidikannonformal sejenis lainnya.


Struktur Organisasi






3.      Personalia (Tupoksi)
Tugas pendidikan kesetaraan paket B adalah untuk: 1) untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di SMP/MTs atau putus lanjut SMP/MTs untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar; 2) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Peserta Didik sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SMP/MTs; 3) membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari na􀅅 ah atau berusaha mandiri; 4) membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap Peserta Didik yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih 􀆟 nggi (melanjutkan pendidikan pada program Pendidikan Kesetaraan Paket C atau SMA/MA). Program Paket B setara SMP berfungsi untuk memberikan layanan yang berjenjang melalui jalur pendidikan non formal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjang SD, memberikan peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket A setara SD dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SD serta lulusan MI yang tidak melanjutkan ke SD atau putus sekolah tingkat SD.
4.      Sarana Prasarana
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan hasil yang ingin dicapai, lembaga penyelenggara program wajib menyediakan sarana dan prasarana, yaitu:
a.       ruangan untuk proses pembelajaran dan pela􀆟 han beserta kelengkapannya;
b.  alat dan bahan pembelajaran seperti whiteboard/papan tulis, spidol/kapur, meja dan kursi tutor, meja/kursi warga belajar, lemari buku, buku-buku pelajaran, dan lain-lain;
c.   media pembelajaran dan pendukung lainnya.

5.      Pembiayaan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B yang dialokasikan di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 123.160 orang masing-masing Peserta Didik sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) . Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan membuat kuota BOP di pusat sebanyak 30.460 orang, dan daerah (Kabupaten/kota) sebanyak 92.700 orang. Apabila kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sesuai kuota yang ditentukan tidak dapat memenuhi kuota sasaran atau bahkan kekurangan maka dapat dialihkan ke kabupaten/kota lain dan atau dapat juga diusulkan ke pusat. Adapun data kuota kabupaten/kota terlampir. Adapun acuan rincian penggunaan dana penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B adalah sebagai berikut:

No
Komponen Biaya
Rincian penggunaan dana/biaya
Proporsi Biaya
1.
Alat dan Bahan
Pembelajaran
• Papan tulis, kapur/spidol, alat peraga pendidikan
• Alat tulis peserta didik
• Buku/modul pembelajaran
• Alat dan bahan praktek keterampilan
40%
2.
Administrasi
Pembelajaran
• Panduan pelaksanaan
• Absensi peserta didik dan tutor
• Penyusunan silabus dan RPP
• Spanduk
10%
3.
Honor/Transport
• Honor/transport tutor dan narasumber teknis
• Honor/transport penyelenggara
40%
4.
Evaluasi
Pembelajaran
Penilaian semester ganjil, semester genap, dan ujian
nasional
5%
5.
Pelaporan
Menyusun, menggandakan, dan mengirimkan laporan
5%

6.      Kelompok Sasaran
Sasaran program Pendidikan Kesetaraan Paket B adalah warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pendidikan setara SMP/MTs, yaitu:
a. tamatan Paket A/SD/MI;
b.  putus sekolah dan atau putus lanjut di SMP/MTs, dibukakan dengan raport terakhir;
c. prioritas bagi anak usia sekolah;
d. bersedia mengikuti proses pembelajaran dan pelatihan sampai akhir program.

7.      Penyiapan Media dan Bahan
Menurut Istianah (2017:6-7) proses pelaksanaan program pendidikan kesetaraan Paket B meliputi: Jadwal kegiatan pembelajaran dan daftar presensi, materi yang diberikan, metode dan model pembelajaran yang tepat, media. Dari proses tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Jadwal kegiatan pembelajaran
Jadwal pembelajarannya ditentukan oleh pengelola sedangkan tutor hanya ditanya kapan bisa mengajar, dan peserta didik juga cuma langsung menerima tinggal mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
b. Daftar presensi kegiatan pembelajaran
Presentasi berguna untuk mengetahui kehadiran peserta didik dalam proses kegiatan pembelajaran dan juga sangat penting dalam menentukan nilai peserta didik. Daftar presensi juga menentukan nilai sikap (attitude) peserta didik apabila dilihat dari faktor kedisiplinan kehadiran juga dapat melihat minat peserta didik dalam mengikuti pembelajaran Paket B. Daftar peserta didik ini diisi oleh peserta didik sesuai proses kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari itu dengan cara membubuhkan tanda tangan pada daftar presensi.
c. Materi
Materi yang dipelajari dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraan paket B sesuai yang dipelajari di kelas tiga, diantaranya Ilmu Pengetahuan Alam/Biologi, Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Ingris, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ekonomi, Fisika.
d. Metode
Dalam pembelajaran Paket B ini metode yang sering digunakan adalah metode ceramah dan tanya jawab. Metode ceramah bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai materi pelajaran pada peserta didik secara lisan sehingga benar-benar mengerti dan memahami materi yang diajarkan. Sedangkan metode tanya jawab bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran yang diberikan pendidik kepada peserta didik.
e. Model
Model pembelajaran yang dipakai dalam proses kegiatan pelaksanaan pembelajaran Paket B adalah belajar sendiri, belajar secara mandiri, bebas dan santai. Penggunaan model ini dimaksudkan agar peserta didik Paket B dikelas dapat belajar secara aktif dan mandiri serta banyak bertanya di dalam kelas. Bila peserta didik mengalami kesulitan maka mereka dapat bertanya kepada teman yang lebih tahu atau tutor. Melalui cara diatas, peserta didik akan lebih menangkap dan banyak bertanya materi yang dibelajarkan oleh tutor Paket B selain itu juga akan terlihat bakat dan minat yang dimiliki dari masing-masing peserta didik Paket B.
f. Media
Media adalah alat bantu yang digunakan dalam proses pelaksaan pembelajaran Paket B. Media yang digunakan ini harus sesuai dengan materi yang dibelajarkan atau disampaikan, dimaksudakan agar peserta didik terbantu dalam memahami atau menerima materi yang disampaikan oleh pendidik. Dalam pelaksanaan pembelajaran Paket B penggunaan media yang digunakan tutor adalah papan tulis, gambar dan modul.


8.      Alat Evaluasi
Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana capaian mutu penyelenggaraan program dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
a.      Evaluasi Penyelenggaraan
Evaluasi penyelenggaraan program merupakan sebuah kegiatan untuk mengevaluasi atau mengoreksi halhal yang telah terjadi atau dilakukan selama kegiatan penyelenggaraan program sedang atau telah berlangsung. Dengan kata lain merupakan sebuah kegiatan “merekaulang” untuk mengetahui hal-hal penting baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan yang terjadi pada kegiatan penyelenggaraan program yang telah berlangsung dengan harapan agar dapat melakukan perbaikan pada saat kegiatan penyelenggaraan program berikutnya.
b.      Evaluasi Perkembangan Peserta Didik
Adapun tujuan evaluasi perkembangan Peserta Didik adalah sebagai berikut:
» untuk mengetahui kemajuan hasil belajar Peserta Didik selama jangka waktu tertentu;
» untuk mengetahui efek􀆟 fi tas metode dan pendekatan pembelajaran yang dilakukan selama jangka waktu tertentu.
Dengan demikian tujuan dan fungsi evaluasi hasil belajar yang dilakukan terhadap Peserta Didik adalah untuk mengetahui seberapa jauh Peserta Didik menampilkan performa sebagaimana yang dikehendaki. Pengetahuan mengenai Peserta Didik dimaksudkan untuk memperoleh informasi penting mengenai Peserta Didik apakah perlu dilakukan pengayaan, saran, bimbingan penyuluhan, diskusi dengan Peserta Didik, dan lain sebagainya. Dengan kata lain dengan diadakannya evaluasi perkembangan Peserta Didik, diharapkan diperoleh informasi untuk melakukan langkah tindaklanjut yang berkaitan dengan keberadaan Peserta Didik.

9.      Kerjasama
Bentuk kerjasama yang diselenggarakan pada program kesetaraan paket B yakni Direktorat PembinaanPendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Dikmas KementerianPendidikan dan Kebudayaan sebagai penyandang dana. Direktorat Bindik Akstra (Ditbindik Keaksaraan dan Kesetaraan) melakukan sosialisasi program kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, lembaga dan organisasi masyarakat penyelenggara program pendidikan masyarakat. Dalam penyelenggarakan program ini biasanya masyarakat sekitar juga ikut terlibat, bentuk kerjasamanya yakni dengan penyumbangan dana desa mengingat program ini sangat berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

10.  Kurikulum
Untuk membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sebagai peserta program Pendidikan Kesetaraan Paket B, penyelenggara program harus menyusun silabus pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang ditentukan dalam setiap tahapan pembelajaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, maka struktur kurikulum program pendidikan kesetaraan Paket B merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Beban belajar program pendidikan kesetaraan Paket B dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri. SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.  SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum.  Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran.  SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri.  Satu SKKadalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatapmuka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proposional dari ketiganya.  Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran, yaitu sama dengan 40 menit.




DAFTAR RUJUKAN
Istianah. 2017. Jurnal “Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B Di             PKBM             Bangun Karsa, Bangun Rejo Yogyakarta” (Vol.6, No.1), diakses pada tanggal       19 Februari 2018. Yogyakarta: Universitas Negeri          Yogyakarta.

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B DAN PROSEDUR MEMPEROLEH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) Tahun 2017.

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B dan Prosedur Pengajuan Bantuan Tahun 2016.




_______  jangan lupa mampir di youtube sluggard gallery :)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas | Fakta dan Esensi Sila Pancasila

Fakta dan Esensi Sila Pancasila Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu filsafat. Pengertian sistem fils...