PROGRAM KESETARAAN PAKET B
Aulia
Rizky Faradila
160141600688
1.
Kelembagaan
Untuk
menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua warga
negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan
yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diperbaharui
dengan PP Nomor 32 tahun 2015;
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan,
sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4.
Intruksi Presiden Nomor
5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan
Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
dan Pemberantasan Buta Aksara;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan
Kesetaraan;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Nonformal;
11.
Permenkeu
Nomor168/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga;
12.
DIPA Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2016 NOMOR : SP
DIPA-023.05.1.666866/2016.
2.
Organisasi
Pelaksanaan
Organisasi
pelaksana program Pendidikan Kesetaraan Paket B setara SMP adalah
lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal yang memiliki kemampuan
dalam menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket B seperti: pusat
kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembagakursus dan pelatihan, kelompok belajar, rumah pintar, dan satuan pendidikannonformal sejenis lainnya.
Struktur Organisasi
3.
Personalia
(Tupoksi)
Tugas
pendidikan kesetaraan paket B adalah untuk: 1) untuk menjaring anak-anak yang
putus sekolah di SMP/MTs atau putus lanjut SMP/MTs untuk mensukseskan wajib
belajar pendidikan dasar; 2) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Peserta Didik sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SMP/MTs; 3)
membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari na
ah atau berusaha mandiri; 4) membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Peserta Didik yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya
ke jenjang yang lebih nggi (melanjutkan
pendidikan pada program Pendidikan Kesetaraan Paket C atau SMA/MA). Program
Paket B setara SMP berfungsi untuk memberikan layanan yang berjenjang melalui
jalur pendidikan non formal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum
mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjang SD, memberikan peluang pada
masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket A setara SD dan telah menyelesaikan
pendidikan setingkat SD serta lulusan MI yang tidak melanjutkan ke SD atau
putus sekolah tingkat SD.
4.
Sarana
Prasarana
Untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket B
dan hasil yang ingin dicapai, lembaga penyelenggara program wajib menyediakan
sarana dan prasarana, yaitu:
a.
ruangan untuk proses
pembelajaran dan pela han beserta kelengkapannya;
b. alat dan bahan pembelajaran seperti
whiteboard/papan tulis, spidol/kapur, meja dan kursi tutor, meja/kursi warga
belajar, lemari buku, buku-buku pelajaran, dan lain-lain;
c.
media pembelajaran dan pendukung
lainnya.
5.
Pembiayaan
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk penyelenggaraan program Pendidikan
Kesetaraan Paket B yang dialokasikan di Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebanyak 123.160 orang masing-masing Peserta Didik sebesar Rp.
1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) . Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan membuat kuota BOP di pusat sebanyak 30.460
orang, dan daerah (Kabupaten/kota) sebanyak 92.700 orang. Apabila
kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sesuai kuota yang ditentukan tidak dapat
memenuhi kuota sasaran atau bahkan kekurangan maka dapat dialihkan ke
kabupaten/kota lain dan atau dapat juga diusulkan ke pusat. Adapun data kuota
kabupaten/kota terlampir. Adapun acuan rincian penggunaan dana penyelenggaraan
program Pendidikan Kesetaraan Paket B adalah sebagai berikut:
No
|
Komponen Biaya
|
Rincian penggunaan dana/biaya
|
Proporsi Biaya
|
1.
|
Alat dan Bahan
Pembelajaran
|
• Papan tulis, kapur/spidol, alat
peraga pendidikan
• Alat tulis peserta didik
• Buku/modul pembelajaran
• Alat dan bahan praktek
keterampilan
|
40%
|
2.
|
Administrasi
Pembelajaran
|
• Panduan pelaksanaan
• Absensi peserta didik dan tutor
• Penyusunan silabus dan RPP
• Spanduk
|
10%
|
3.
|
Honor/Transport
|
• Honor/transport tutor dan
narasumber teknis
• Honor/transport penyelenggara
|
40%
|
4.
|
Evaluasi
Pembelajaran
|
Penilaian semester ganjil,
semester genap, dan ujian
nasional
|
5%
|
5.
|
Pelaporan
|
Menyusun, menggandakan, dan
mengirimkan laporan
|
5%
|
6.
Kelompok
Sasaran
Sasaran
program Pendidikan Kesetaraan Paket B adalah warga negara Indonesia yang ingin
memperoleh pendidikan setara SMP/MTs, yaitu:
a. tamatan Paket
A/SD/MI;
b. putus sekolah dan atau putus lanjut di
SMP/MTs, dibukakan dengan raport terakhir;
c. prioritas
bagi anak usia sekolah;
d. bersedia
mengikuti proses pembelajaran dan pelatihan sampai akhir program.
7.
Penyiapan
Media dan Bahan
Menurut
Istianah (2017:6-7) proses pelaksanaan program pendidikan kesetaraan Paket B
meliputi: Jadwal kegiatan pembelajaran dan daftar presensi, materi yang
diberikan, metode dan model pembelajaran yang tepat, media. Dari proses
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Jadwal kegiatan pembelajaran
Jadwal
pembelajarannya ditentukan oleh pengelola sedangkan tutor hanya ditanya kapan
bisa mengajar, dan peserta didik juga cuma langsung menerima tinggal mengikuti
jadwal yang sudah ditentukan.
b. Daftar presensi kegiatan pembelajaran
Presentasi
berguna untuk mengetahui kehadiran peserta didik dalam proses kegiatan
pembelajaran dan juga sangat penting dalam menentukan nilai peserta didik.
Daftar presensi juga menentukan nilai sikap (attitude) peserta didik apabila
dilihat dari faktor kedisiplinan kehadiran juga dapat melihat minat peserta
didik dalam mengikuti pembelajaran Paket B. Daftar peserta didik ini diisi oleh
peserta didik sesuai proses kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari itu
dengan cara membubuhkan tanda tangan pada daftar presensi.
c. Materi
Materi
yang dipelajari dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraan paket B sesuai
yang dipelajari di kelas tiga, diantaranya Ilmu Pengetahuan Alam/Biologi,
Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Ingris, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Ekonomi, Fisika.
d. Metode
Dalam
pembelajaran Paket B ini metode yang sering digunakan adalah metode ceramah dan
tanya jawab. Metode ceramah bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai
materi pelajaran pada peserta didik secara lisan sehingga benar-benar mengerti
dan memahami materi yang diajarkan. Sedangkan metode tanya jawab bertujuan
untuk mengetahui seberapa besar tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi
pelajaran yang diberikan pendidik kepada peserta didik.
e. Model
Model
pembelajaran yang dipakai dalam proses kegiatan pelaksanaan pembelajaran Paket
B adalah belajar sendiri, belajar secara mandiri, bebas dan santai. Penggunaan
model ini dimaksudkan agar peserta didik Paket B dikelas dapat belajar secara
aktif dan mandiri serta banyak bertanya di dalam kelas. Bila peserta didik
mengalami kesulitan maka mereka dapat bertanya kepada teman yang lebih tahu atau
tutor. Melalui cara diatas, peserta didik akan lebih menangkap dan banyak
bertanya materi yang dibelajarkan oleh tutor Paket B selain itu juga akan
terlihat bakat dan minat yang dimiliki dari masing-masing peserta didik Paket
B.
f. Media
Media
adalah alat bantu yang digunakan dalam proses pelaksaan pembelajaran Paket B.
Media yang digunakan ini harus sesuai dengan materi yang dibelajarkan atau
disampaikan, dimaksudakan agar peserta didik terbantu dalam memahami atau
menerima materi yang disampaikan oleh pendidik. Dalam pelaksanaan pembelajaran
Paket B penggunaan media yang digunakan tutor adalah papan tulis, gambar dan
modul.
8.
Alat
Evaluasi
Evaluasi
dilakukan dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana capaian mutu
penyelenggaraan program dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
a.
Evaluasi
Penyelenggaraan
Evaluasi
penyelenggaraan program merupakan sebuah kegiatan untuk mengevaluasi atau
mengoreksi halhal yang telah terjadi atau dilakukan selama kegiatan
penyelenggaraan program sedang atau telah berlangsung. Dengan kata lain
merupakan sebuah kegiatan “merekaulang” untuk mengetahui hal-hal penting baik
yang berupa kelebihan maupun kekurangan yang terjadi pada kegiatan
penyelenggaraan program yang telah berlangsung dengan harapan agar dapat
melakukan perbaikan pada saat kegiatan penyelenggaraan program berikutnya.
b.
Evaluasi
Perkembangan Peserta Didik
Adapun
tujuan evaluasi perkembangan Peserta Didik adalah sebagai berikut:
» untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar Peserta Didik selama jangka waktu tertentu;
» untuk
mengetahui efek fi tas metode dan
pendekatan pembelajaran yang dilakukan selama jangka waktu tertentu.
Dengan
demikian tujuan dan fungsi evaluasi hasil belajar yang dilakukan terhadap
Peserta Didik adalah untuk mengetahui seberapa jauh Peserta Didik menampilkan
performa sebagaimana yang dikehendaki. Pengetahuan mengenai Peserta Didik
dimaksudkan untuk memperoleh informasi penting mengenai Peserta Didik apakah
perlu dilakukan pengayaan, saran, bimbingan penyuluhan, diskusi dengan Peserta
Didik, dan lain sebagainya. Dengan kata lain dengan diadakannya evaluasi
perkembangan Peserta Didik, diharapkan diperoleh informasi untuk melakukan
langkah tindaklanjut yang berkaitan dengan keberadaan Peserta Didik.
9.
Kerjasama
Bentuk
kerjasama yang diselenggarakan pada program kesetaraan paket B yakni
Direktorat PembinaanPendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Ditjen PAUD dan Dikmas KementerianPendidikan dan Kebudayaan
sebagai penyandang dana. Direktorat Bindik Akstra (Ditbindik Keaksaraan
dan Kesetaraan) melakukan sosialisasi program kepada dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota, lembaga dan organisasi masyarakat
penyelenggara program pendidikan masyarakat. Dalam penyelenggarakan program ini
biasanya masyarakat sekitar juga ikut terlibat, bentuk kerjasamanya yakni
dengan penyumbangan dana desa mengingat program ini sangat berguna dan
bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
10. Kurikulum
Untuk
membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sebagai peserta
program Pendidikan Kesetaraan Paket B, penyelenggara program harus menyusun
silabus pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan
kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang ditentukan dalam setiap tahapan
pembelajaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C, maka struktur kurikulum program pendidikan kesetaraan Paket B
merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh
oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan
bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Beban belajar program pendidikan
kesetaraan Paket B dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang
menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam
mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan,
dan atau kegiatan mandiri. SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian
kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata
pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang
terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan
pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat
digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan
informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKKadalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatapmuka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proposional
dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam
pembelajaran, yaitu sama dengan 40 menit.
DAFTAR RUJUKAN
Istianah. 2017. Jurnal “Pelaksanaan Program Pendidikan
Kesetaraan Paket B Di PKBM Bangun Karsa, Bangun Rejo Yogyakarta”
(Vol.6, No.1), diakses pada tanggal 19
Februari 2018. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B DAN PROSEDUR MEMPEROLEH BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN (BOP) Tahun 2017.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
PAKET B dan Prosedur Pengajuan Bantuan Tahun 2016.
_______ jangan lupa mampir di youtube sluggard gallery :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar