Minggu, 18 Desember 2016

Filsafat Pancasila (Pendidikan Luar Sekolah)

Filsafat Pendidikan Pancasila 
(Pendidikan Luar Sekolah)


Ajaran filsafat yang komprehensif telah menduduki status tinggi dalam kebudayaan manusia, yakni sebagai ideology bangsa dan Negara. Seluruh aspek kehidupan suatu bangsa diilhami dan berpedoman ajaran-ajaran filsafat bangsa itu sendiri. Dengan demikian, kehidupan social, polotik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, bahkan kesadaran atas nilai-nilai hukum dan moral bersumber dari ajaran filsafat.
            Sebagaimana dinyatakan di muka, eksistensi suatu bangsa adalah eksistensi dengan ideology atau filsafat hidupnya. Demi kelangsungan eksistensi itu, diwariskanlah nilai-nilai itu pada generasi selanjutnya. Dan untuk itu, jalan dan proses yang efektif untuk ditempuh hanya melalui pendidikan. Pada prinsipnya, setiap masyarakat dan bangsa melaksanakan aktivitas pendidikan untuk membina kesadaran nilai-nilai filosofis bangsa itu sendiri, baru kemudian untuk pendidikan aspek-aspek pengetahuan dan kecakapan lain. Kesadaran dan sikap mental yang menjadi criteria manusia ideal dalam system nilai suatu bangsa bersumber pada ajaran filsafat bangsa dan Negara yang dianutnya.

Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Disamping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan. Pancasila yang dimaskud disini adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 5 sila dan penjabarannya sebanyak 36 butir yang masing-masing tidak dapat dipahami secara terpisah satu kesatuan.










Sangatlah wajar kalau Pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa karena, menurut Mohammad Noor Syam (1983: 346), nilai dasar dalam sosio budaya Indonesia  hidup dan berkembang sejak awal peradabannya, yang meliputi:

a.      Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana;
b.     Kesadaran kekeluargaan, di mana cinta dan keluarga sebagia dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungannya generasi;
c.      Kesadaran musyawarah dan mufakat dalam menetapkan kehendak bersama;
d.     Kesafaran gotong royong, tolong-menolong;
e.      Kesadaran tenggang rasa, atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan; hormat-menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.

Itulah yang termaktub dalam Pancasila dengan 36 butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sudah berabad lamanya mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia, karena itu pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa.

Filsafat Pendidikan Pancasila

filsafat pendidikan Pancasila merupakan terapan dari filsafat Pancasila, maka selama membahas filsafat pendidikan Pancasila akan berangkat dari filsafat Pancasila.  Filsafat pendidikan Pancasila menggunakan cara kerja dan hasil-hasil filsafat Pancasila, berupa pemikiran manusia tentang realitas, pengetahuan dan nilai-nilai Pancasila. Sebagai Filsafat, Pancasila harus menampakkan diri sebagai indikator karakteristik mentalitas bangsa Indonesia. Rumusan mentalitas itu sebagai sosok acuan bangsa, termasuk pendidikan sehingga dimensi karakteristik mentalitas itu menjadi tujuan  pendidikan. Tujuan pendidikan itulah yang dielaborasi menjadi tujuan konstitusional pendidikan (dalam UUD 1945), tujuan institusional (lembaga pendidikan), tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.  
Kedudukan filsafat dan filsafat pendidikan Pancasila sangat berperan sentral, terutama pada penentuan tujuan pendidikan. Yaitu bagaimana menjabarkan/ mengelaborasikan filsafat hidup atau tujuan hidup menjadi tujuan pendidikan. Kesesuaian antara filsafat hidup dan tujuan pendidikan dapat menentukan hasil pendidikan yang akan dicapainya. Jadi, Pancasila menjadi filsafat pendidikan Pancasila berkenaan dengan kepastian mekanisme penyerapan kristalisasi nilai yang menjadi harapan masyarakat,



kemudian dirumuskan menjadi tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan pendidikan nasional Indonesia yang bersifat filosofis, yaitu filsafat pendidikan Pancasila.

Pancasila sebagai filsafat pendidikan Nasional

Perjalanan Negara kita yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan kita. Sistim pendidikan sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidian tidak berdiri sendiri, tetapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, social, ekonomi dan kebudayaan.

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peran yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideology suatu Negara kepada generasi selanjutnya yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan, maka bukan rahasia lagi apabila pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut, karenanya system pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita , tujuan nasonal dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila. Sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah subsistem dari system Negara pancasila. Dengan kata lain, system Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak mungkin sistim pendidikan nasional dijiwai dan didasari oleh system filsafat pendidikan yang lain selain pancasila, hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.

Penutup

filsafat pendidikan Pancasila sangat berperan sentral, terutama pada penentuan tujuan pendidikan. Yaitu bagaimana menjabarkan/ mengelaborasikan filsafat hidup atau tujuan hidup menjadi tujuan pendidikan. Kesesuaian antara filsafat hidup dan tujuan pendidikan dapat menentukan hasil pendidikan yang akan dicapainya. Jadi, Pancasila menjadi filsafat pendidikan Pancasila berkenaan dengan kepastian mekanisme penyerapan kristalisasi nilai yang menjadi harapan masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan pendidikan nasional Indonesia yang bersifat filosofis, yaitu filsafat pendidikan Pancasila




Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah adapun pada lambang negara RI "Garuda Pancasila" Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Maka falsafah pancasila merupakan nilai-nilai fundamental, yang menjiwai bangsa Indonesia, menjadi roh atau jiwa bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas | Fakta dan Esensi Sila Pancasila

Fakta dan Esensi Sila Pancasila Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu filsafat. Pengertian sistem fils...