Filsafat Pendidikan Pancasila
(Pendidikan Luar Sekolah)
Ajaran
filsafat yang komprehensif telah menduduki status tinggi dalam kebudayaan
manusia, yakni sebagai ideology bangsa dan Negara. Seluruh aspek kehidupan
suatu bangsa diilhami dan berpedoman ajaran-ajaran filsafat bangsa itu sendiri.
Dengan demikian, kehidupan social, polotik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan,
bahkan kesadaran atas nilai-nilai hukum dan moral bersumber dari ajaran
filsafat.
Sebagaimana dinyatakan di muka, eksistensi suatu bangsa adalah eksistensi
dengan ideology atau filsafat hidupnya. Demi kelangsungan eksistensi itu,
diwariskanlah nilai-nilai itu pada generasi selanjutnya. Dan untuk itu, jalan
dan proses yang efektif untuk ditempuh hanya melalui pendidikan. Pada
prinsipnya, setiap masyarakat dan bangsa melaksanakan aktivitas pendidikan
untuk membina kesadaran nilai-nilai filosofis bangsa itu sendiri, baru kemudian
untuk pendidikan aspek-aspek pengetahuan dan kecakapan lain. Kesadaran dan
sikap mental yang menjadi criteria manusia ideal dalam system nilai suatu bangsa
bersumber pada ajaran filsafat bangsa dan Negara yang dianutnya.
Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa
Disamping
menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga merupakan kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan. Pancasila yang dimaskud disini
adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
terdiri dari 5 sila dan penjabarannya sebanyak 36 butir yang masing-masing
tidak dapat dipahami secara terpisah satu kesatuan.
Sangatlah
wajar kalau Pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa karena, menurut
Mohammad Noor Syam (1983: 346), nilai dasar dalam sosio budaya Indonesia
hidup dan berkembang sejak awal peradabannya, yang meliputi:
a.
Kesadaran
ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana;
b.
Kesadaran
kekeluargaan, di mana cinta dan keluarga sebagia dasar dan kodrat terbentuknya
masyarakat dan sinambungannya generasi;
c.
Kesadaran
musyawarah dan mufakat dalam menetapkan kehendak bersama;
d.
Kesafaran
gotong royong, tolong-menolong;
e.
Kesadaran
tenggang rasa, atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan;
hormat-menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan
kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Itulah
yang termaktub dalam Pancasila dengan 36 butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya
masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih
merupakan kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut
sudah berabad lamanya mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia, karena itu
pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa.
Filsafat
Pendidikan Pancasila
filsafat
pendidikan Pancasila merupakan terapan dari filsafat Pancasila, maka selama
membahas filsafat pendidikan Pancasila akan berangkat dari filsafat
Pancasila. Filsafat pendidikan Pancasila menggunakan cara kerja dan
hasil-hasil filsafat Pancasila, berupa pemikiran manusia tentang realitas,
pengetahuan dan nilai-nilai Pancasila. Sebagai Filsafat, Pancasila harus
menampakkan diri sebagai indikator karakteristik mentalitas bangsa Indonesia.
Rumusan mentalitas itu sebagai sosok acuan bangsa, termasuk pendidikan sehingga
dimensi karakteristik mentalitas itu menjadi tujuan pendidikan. Tujuan
pendidikan itulah yang dielaborasi menjadi tujuan konstitusional pendidikan
(dalam UUD 1945), tujuan institusional (lembaga pendidikan), tujuan kurikuler,
dan tujuan instruksional.
Kedudukan
filsafat dan filsafat pendidikan Pancasila sangat berperan sentral, terutama
pada penentuan tujuan pendidikan. Yaitu bagaimana menjabarkan/ mengelaborasikan
filsafat hidup atau tujuan hidup menjadi tujuan pendidikan. Kesesuaian antara
filsafat hidup dan tujuan pendidikan dapat menentukan hasil pendidikan yang
akan dicapainya. Jadi, Pancasila menjadi filsafat pendidikan Pancasila
berkenaan dengan kepastian mekanisme penyerapan kristalisasi nilai yang menjadi
harapan masyarakat,
kemudian
dirumuskan menjadi tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan pendidikan
nasional Indonesia yang bersifat filosofis, yaitu filsafat pendidikan
Pancasila.
Pancasila
sebagai filsafat pendidikan Nasional
Perjalanan
Negara kita yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami
pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan kita. Sistim pendidikan sekarang
merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam pengalaman bangsa di
masa lalu. Pendidian tidak berdiri sendiri, tetapi selalu dipengaruhi oleh
kekuatan-kekuatan politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Dalam
kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peran yang amat penting
untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan,
sosial budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideology suatu Negara kepada
generasi selanjutnya yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan, maka bukan
rahasia lagi apabila pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti
ideologi bangsa yang dianut, karenanya system pendidikan nasional Indonesia
dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila. Sementara cita dan karsa
bangsa kita , tujuan nasonal dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila. Sedangkan filsafat
pendidikan pancasila adalah subsistem dari system Negara pancasila. Dengan kata
lain, system Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai
subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan
demikian jelaslah bahwa tidak mungkin sistim pendidikan nasional dijiwai dan
didasari oleh system filsafat pendidikan yang lain selain pancasila, hal ini
tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No.2 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional.
Penutup
filsafat
pendidikan Pancasila sangat berperan sentral, terutama pada penentuan tujuan
pendidikan. Yaitu bagaimana menjabarkan/ mengelaborasikan filsafat hidup atau
tujuan hidup menjadi tujuan pendidikan. Kesesuaian antara filsafat hidup dan
tujuan pendidikan dapat menentukan hasil pendidikan yang akan dicapainya. Jadi,
Pancasila menjadi filsafat pendidikan Pancasila berkenaan dengan kepastian
mekanisme penyerapan kristalisasi nilai yang menjadi harapan masyarakat,
kemudian dirumuskan menjadi tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan
pendidikan nasional Indonesia yang bersifat filosofis, yaitu filsafat
pendidikan Pancasila
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah adapun pada lambang
negara RI "Garuda Pancasila" Pancasila adalah dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Maka falsafah pancasila merupakan
nilai-nilai fundamental, yang menjiwai bangsa Indonesia, menjadi roh atau jiwa
bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar